Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

Admin
Tersangka baru korupsi BSPS 2024 Sumenep AHS diborgol Kejati Jatim
Tersangka baru korupsi BSPS 2024 Sumenep AHS diborgol Kejati Jatim, Senin (26/1/2026), (Foto: Istimewa).

Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali membongkar praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS, Senin (26/1/2026).

AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli (TA) seorang anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyatakan bahwa penetapan AHS dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta ditemukannya alat bukti baru.

“AHS berperan aktif mengatur usulan penerima BSPS Tahun 2024 yang bersumber dari aspirator saudari SR,” ujar Sahat dalam keterangannya.

Dalam praktiknya, AHS disebut menerima imbalan dari tersangka RP, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep. Nilai imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.

“Jumlah penerima mencapai sekitar 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ungkap Sahat.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Dengan penambahan AHS, total tersangka dalam kasus korupsi BSPS 2024 Sumenep kini berjumlah enam orang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp26.876.402.300.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tangan tersangka AHS. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan AHS selama 20 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.