“Forkompeta selalu siap bersinergi dan berusaha memberikan solusi kepada Kementerian ESDM dan stake holder terkait untuk dapat mewujudkan tata kelola pertambangan secara baik dan benar,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Bimbingan Usaha Mineral Kementerian ESDM Indra Yuspiar SE Ak., Mak., kepada madurapers.com mengatakan maksud dan tujuan acara ini yakni, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI dan stake holder terkait ingin berinteraksi langsung dengan pemegang izin usaha pertambangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Indra, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam acara itu para pelaku usaha pertambangan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya melakukan tanya jawab dengan narasumber dari semua stake holder.
“Narasumbernya di antaranya ada dari Kementerian ESDM, Bareskrim Polri dan DKPM,” ucapnya ramah.
Disinggung soal aturan terbaru tentang perizinan yang ditarik di Pemerintah Pusat bagaimana solusi untuk mempermudah perizinan, Indra terlebih dulu menerangkan maksud dan tujuan semua pengawasan dan perizinan berada di Pemerintah Pusat sesuai yang diamanatkan dalam UU Minerba tesebut. Menurutnya Pemerintah ingin membenahi tata kelola pertambangan secara keseluruhan agar menjadi lebih baik.
Pihak Kementerian ESDM kata Indra menyadari bahwa volume yang besar masuk ke Pemerintah Pusat tentu akan muncul banyak kendala. Namun, ia memastikan Pemerintah pusat saat ini sudah memiliki infrastruktur yang baik dalam melakukan pengawasan dan pelayanan.
“Hanya saja, ketika perizinan usaha pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat menyebabkan timbul culture shock (perasaan gelisah, Red) dari pelaku usaha pertambangan di daerah, karena sudah terbiasa dan nyaman dengan pola yang menurut mereka sudah baik,” ungkapnya.