Menyikapi hal itu, Kementerian ESDM jelas Indra sudah berusaha menyesuaikan agar pelayananan yang diberikan bisa melayani semua kondisi dan situasi di daerah. Selanjutnya menurut Indra, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan pada pelaku usaha pertambangan agar menjadi lebih baik.
“Saat ini semua pelayanan pada Kementerian ESDM menggunakan digital sistem atau secara online. Kami telah meminimalisir SDM dan interaksi secara langsung. Jadi semuanya sudah sesuai sistem,” tuturnya.
Indra memaklumi apabila masih terdapat pelaku usaha pertambangan yang masih kaget dengan proses perizinan yang sekarang ditangani Kementerian ESDM. Pasalnya urai Indra, jika sesuai sistem bila ada kesalahan sedikit saja pasti ditolak.
“Kesannya jadi seperti lambat, padahal Kementerian ESDM telah melaksanan kewajiban memberikan pelayanan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi,” terangnya.
Oleh karena itu menurut Indra acara ini menjadi salah satu cara dan jawaban mengatasi miskomunikasi dengan pelaku usaha pertambangan. Pasalnya dengan acara ini, menurut Indra telah membuktikan niat baik Kementerian ESDM ingin mensosialisasikan apa saja yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan di daerah dengan adanya sistem yang sudah baik di pusat.
“Untuk Jawa Timur sendiri tata kelola pertambangan lebih baik dibandingkan daerah lain. Bapak Kadis ESDM Pemprov Jatim mempunyai misi yang cukup baik dalam membenahi dan membina pelaku usaha pertambangan,” ucapnya.
Indra lantas memberikan kiat agar tata kelola pertambangan menjadi lebih baik. Langkah pertama menurutnya yaitu sinergi dengan semua stake holder baik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama pelaku usaha pertambangan dengan menegakkan regulasi yang sudah baik saat ini, meski itu tidak mudah.
“Tentu banyak ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan antara keinginan pelaku usaha pertambangan dengan Pemerintah. Tetapi kami terus akan melakukan perbaikan-perbaikan,” janjinya.
Ditanya soal masih maraknya pertambangan liar atau ilegal, Indra menjawab sebenarnya pengawasannya bukan di Kementerian ESDM, melainkan di Kepolisian, karena termasuk tindak pidana. Tetapi Kementerian ESDM menurut Indra selalu bekerjasama dengan Kepolisian untuk penertiban penambang liar. Indra menyatakan alasan utama pertambangan liar adalah mencari uang atau keuntungan sebesar-besarnya.
“Sektor Sumber Daya Alam (SDA) selalu menggiurkan untuk mencari uang. Namun, jika melakukan pertambangan tanpa prosedur yang benar dan baik pasti akan merugikan. Karena pelaku usaha pertambangan liar tidak mau membayar royalti, tidak membayar IUP dan pajak serta merusak lingkungan,” bebernya.
Upaya mencegah pertambangan liar tambah Indra sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM. Salah satu caranya jelas Indra yaitu di regulasi sejak tahun 2004, Kementerian ESDM telah mendorong pelaku usaha pertambangan, khususnya pertambangan rakyat agar melegalkan usahanya.
“Tetapi mengapa pertambangan liar masih terus marak sampai saat ini?. Itu yang sedang kami benahi dengan instansi terkait dan asosiasi pelaku usaha pertambangan,” pungkasnya menutup perbincangan.
