Mengenai itu, Rofi’ie menjelaskan kembali bahwa uang itu diberikan atas permintaan Hanis. Bahkan, dia pun mempertanyakan alasan uang itu dikembalikan. Ternyata, Zaini mengaku takut untuk memegang uang puluhan juta. Sehingga, dia berupaya mengembalikan kepada Rofi’ie.
Bahkan, Rofi’ie meyakinkan kepada Zaini, bahwa mengenai uang itu tidak ada sangkut pautnya dengannya. Sebab, itu merupakan perintah Jaksa Hanis untuk diantarkan kepadanya.
“Akhirnya, Zaini pun tetap memegang uang itu dan menyampaikan bahwa segera berkoordinasi kembali dengan Jaksa Hanis,” katanya menuturkan.
Dua minggu setelah itu, Zaini menghubungi Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep. Bergegaslah Rofi’i berangkat, dia mengira Zaini akan memberikan informasi perkembangan kasus atas anaknya. Ternyata, lagi-lagi Zaini menyodorkan uang 22 juta kepada Rofi’ie untuk dikembalikan.
Rofi’ie masih menolak untuk mengambil kembali uangnya. Sebab, susah payah yang telah dilakukan selama ini, hanya untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol.
“Di sana, Zaini mengaku tidak bisa membantu. Sebab, dia dalam persiapan berangkat haji. Sebagai solusi, uang itu diminta untuk dikembalikan kepada Hanis,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, Rofi’ie langsung menuju ke Kantor Kejaksaan. Setelah laporan kepada resepsionis untuk bertemu Jaksa Hanis, dia diminta menunggu.
Setelah cukup lama menunggu di Kantor Kejaksaan, ternyata petugas resepsionis menyampaikan bahwa Jaksa Hanis tidak bisa menemui Rofi’ie. Bahkan menyampaikan, cukup bertemu di pengadilan.
Rofi’ie sudah mulai merasa tersiksa dengan perlakuan Hanis. Karena tidak menemukan solusi lain, maka Rofi’ie kembali mendatangi kantor PN untuk bisa bertemu Arif.
Setelah bertemu, Rofi’ie pun menjelaskan maksud kedatangannya. Yaitu untuk memberikan uang sesuai instruksi awal dari Jaksa Hanis. Begitu juga dengan nominal awal uang diminta, hingga terjadi tawar menawar menjadi Rp25 juta dan hanya mampu terbayar Rp22 juta.
Mengetahui itu, Arif terkejut. Kemudian meminta Rofi’ie untuk menyimpan uangnya sendiri dan disarankan agar tidak diberikan kepada Jaksa Hanis. Uang tersebut diminta untuk disimpan agar dapat digunakan jika ada keperluan pasca putusan. Salah satunya, seperti membayar denda.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony mengatakan bahwa pihaknya sempat menemui Rofi’ie dan menceritakan semuanya soal uang puluhan juta diminta Jaksa Hanis.
“Beliau ke sini curhat. Saya suruh pulang saja karena hari itu bertepatan dengan 40 hari almarhumah ibunda Zainol,” katanya saat ditemui rekan-rekan wartawan, Kamis (07/06/2024) kemarin.
Ditanya soal uang puluhan juta yang diminta Jaksa Hanis untuk meringankan masa tahanan Zainol, Arif mengaku tidak tahu menahu. Meskipun sempat mendapatkan informasi dari Zaini, akan tetapi pihaknya meminta untuk dikembalikan.
“Informasi dari Pak Zaini katanya, disuruh Pak Hanis. Soal uang saya tidak tahu, makanya saya minta kembalikan saja,” tegas Arif.
Arif menambahkan, jika sebelumnya Jaksa Hanis sempat menghubungi dirinya agar menemui Rofi’ie. “Pak Hanis menghubungi, tapi saya tidak mau. Katanya (Hanis-red) ada yang mau bertemu,” tandasnya.
Diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY Zainol pada (27/12/2023) kemarin, berdasarkan Pasal 77 KUHP dikatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
