Buruh turut menyoroti ketimpangan dalam penetapan upah minimum yang dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan pekerja.
“Mereka mencermati bahwa upah minimum masih terjadi ketimpangan di sana-sini, karena ternyata ada kewenangan yang melampaui batas dari beberapa pejabat di daerah,” ujarnya.
Netty menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan agar pengusaha tidak mudah melanggar hak-hak pekerja.
“Selama ini undang-undang terkait pekerja cukup banyak, tetapi penegakan hukumnya lemah. Sanksi bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak menunaikan hak pekerja hampir tidak terlihat,” tutupnya.