Hikmah  

Keutamaan Shalat

Foto Ilustrasi Orang Shalat (Sumber: NU Online, 2019).

Ketiga belas, menunggu shalat dianggap sebagai ribath (menahan diri demi melakukan ketaatan) di jalan Allah. Bardasarkan hadits Abu Hurairah, r.a., “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w., bersabda, “Maukah kalian kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapus dosa dan meninggikan derajat? Meraka menjawab, “Mau ya Rasulallah.” Beliau bersabda, “Berwudhu pada
saat yang sulit (sangat dingin), memperbanyak langkah ke masjid dan menunggu shalat, itulah ribath, itulah ribath.” .

Keempat belas, pahala bagi orang yang keluar untuk shalat seperti pahala orang yang menunaikan haji saat dia sedang ihram. Berdasarkan hadits: “Siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk meakukan shalat fardhu, maka pahalanya bagaikan pahala orang yang melakukan haji yang sedang ihram, … .” (HR. Abu Daud No. 558).

Kelima belas, orang yang terlambat shalat berjemaah padahal dia biasa melakukannya, maka baginya pahala orang yang melakukan shalat jamaah. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, r.a., dia berkata, “Rasulullah s.a.w., bersabda, “Siapa yang berwudhu dengan sempurna, kemudian dia berangkat (untuk shalat berjemaah) namun didapatinya orang-orang telah shalat, maka Allah Ta’ala akan memberinya pahala sebagaimana orang shalat berjemaah tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Abu Daud No. 564).

Keenam belas, jika seseorang bersuci lalu berangkat shalat, maka dia dianggap dalam keadaan shalat hingga kembali, dan dicatat amalnya sejak pergi hingga pulang. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, r.a., dia berkata, “Rasulullah s.a.w., bersabda, ‘Jika seseorang diantara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian dia mendatangi masjid, maka dia dianggap sedang shalat hingga dia pulang, maka janganlah dia berbuat seperti ini, lalu beliau merangkai jemarinya’”, (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, 1/229).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca