“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ungkap Mustolih.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan KPK sangat mungkin dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang memungkinkan KPK masuk melalui kuota pengawas eksternal.
Mustolih menilai bahwa langkah cepat Menag ini juga bertujuan untuk memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berjalan lancar tanpa menimbulkan isu negatif atau kegaduhan.
Haji tahun 2025 ini merupakan yang terakhir diselenggarakan oleh Kementerian Agama, karena mulai 2026 pelaksanaan ibadah haji akan sepenuhnya ditangani oleh BP Haji sesuai keputusan Presiden Prabowo.