KPK Lelang Barang Rampasan Negara

KPK
Pengumuman Lelang Barang Rampasan (Sumber: KPK RI, 2021)

Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara dengan cara penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan mengakses www.lelang.go.id. Dilansir dari Siaran Pers KPK,  lelang ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 September 2021.

Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Batas akhir penyetoran uang jaminan paling lambat pada hari Rabu, 01 September 2021 pada pukul 23.59 WIB.

Batas akhir penawaran pada pukul 14.30 WIB (waktu server). Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Objek yang akan dilelang seperti peralatan elektronik, sepatu, koper, perhiasan, jam tengan, pisau, dan laptop.

Jenis barangnya meliputi 15 HP merek Nokia, Blackberry, Asiafone, Alcatel, Bellphone, Samsung, Xiaomi, dan OPPO, sepasang sepatu Parabellum, koper Presiden, 8 tas merk Guess, Braun Buffel, Fendi, Aigner, Gucci, LV, 19 perhiasan emas, jam tangan Aigner, 3 pisau T. Kardin, 1 laptop HP.

Lelang eksekusi ini dilakukan KPK atas dasar putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Bandung, dan Samarinda pada tahun 2013-2020, dan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut: Putusan Mahkamah Agung RI pada 9 Januari 2013, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2018, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 27 September 2018, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada 8 April 2019, Putusan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2019, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2019, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 8 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca