Jakarta – Polemik Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya menemui jalan titik terang, Sabtu (1/4/2023).
Setelah bersengketa di Badan Pilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas Keputusan KPU RI yang tidak meloloskan verifikasi administrasi PRIMA, akhirnya partai ini dinyatakan KPU RI lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU RI menetapkan PRIMA lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tertuang dalam pengumuman KPU RI.
Pengumuman KPU RI tersebut ialah Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.