
Pengumuman KPU RI ini diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023. Dalam pengumuman ini menyebutkan, bahwa putusan ini sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap PRIMA.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI mengumumkan bahwa PRIMA dengan status Memenuhi Syarat. Dengan demikian, selangkah lagi PRIMA akan menjadi peserta Pemilu 2024, apabila lolos verifikasi faktual.
Verifikasi faktual terhadap PRIMA tersebut, menurut keterangan Komisioner KPU RI Idham Holik, dilakukan KPU RI di Kantor DPP PRIMA pada Pukul 13.00 WIB, Sabtu, 1 April 2023.
