Proses selanjutnya akan melibatkan pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan yang diajukan.
Total waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah 10 hari, termasuk registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk pemanggilan selama dua hari.
Selain gugatan terkait pemilihan presiden, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg).
Salah satu pengajuan pertama datang dari Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan legislatif di Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan ini tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan gugatan terkait pemilihan presiden, proses penyelesaian gugatan terkait pemilihan legislatif memiliki batas waktu yang lebih singkat, yaitu paling lambat 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Dengan demikian, KPU terus bergerak dalam menyusun strategi dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menghadapi tantangan hukum ini.
Kepatuhan terhadap proses hukum dan kesiapan dalam memberikan jawaban yang kuat menjadi kunci dalam menghadapi proses persidangan di MK.
Semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.