KPU Siap Hadapi Gugatan di MK: Persiapan Maksimal Dilakukan

Ketua KPU RI saat acara pelatikan Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ketua KPU RI saat acara pelatikan Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota (Sumber foto: KPU RI, 2024).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi gugatan terkait sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mochamad Afifuddin, seorang komisioner KPU, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan strategi untuk menghadapi tantangan ini.

Menurut Afifuddin, KPU telah mengumpulkan tim hukum dari seluruh Indonesia untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan yang mungkin diajukan di MK. Proses persiapan ini dilakukan mulai hari ini hingga Selasa mendatang.

Afifuddin juga menambahkan bahwa mereka tengah menyiapkan jawaban serta bukti-bukti yang diperlukan untuk merespons gugatan yang berkaitan dengan pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan anggota DPD.

Keyakinan pun tertanam dalam dirinya bahwa dengan persiapan yang matang, KPU akan mampu membuktikan keseluruhan gugatan pelanggaran pemilu di MK.

Gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah didaftarkan ke MK pada Kamis lalu.

AMIN diwakili oleh tim hukumnya dan mengajukan Permohonan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden (PHPilpres) dengan nomor registrasi AP3 Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dua hari untuk mendengarkan permohonan dari pihak yang mengajukan gugatan.

Kemudian, satu hari berikutnya akan dialokasikan untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon, termasuk KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca