Kronologi dan Motif Kasus Pencabulan Bocah 4 Tahun hingga Alami Trauma 

Polres Sumenep saat menggelar konferensi pers pada Minggu (21/07/2024). (Sumber Foto: Polres Sumenep). 

Pihaknya menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka dan celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca