Pihaknya menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka dan celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.