Kronologi Penggerebekan Sabu di Kos Sumenep, Lima Orang Diringkus Polisi 

Madurapers
Foto kelima terlapor yang diamankan Polres Sumenep yakni DJ (23), AH (23), HR (22), HB (44), dan FH (23). (Sumber Foto: Polres Sumenep). 

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Widiarti, terlapor AH diketahui membuang 1 poket sabu dari tangannya. Setelah ditunjukkan kepada terlapor, AH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama DJ.

Selanjutnya, AH dan DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada HR, yang mana HR mengaku disuruh oleh HB untuk membeli sabu tersebut.

“Semua terlapor berikut barang buktinya kemudian diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebatas informasi tambahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terlapor dijerat dengan Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.