Disinggung soal wewenang penyaluran CSR yang akan disalurkan oleh Bank BTN di setiap daerah. Asep menyebut itu hak prerogatif kantor pusat, sebab dirinya mengaku tidak punya wewenang untuk penyaluran CSR kecuali permohonan sudah disetujui oleh pusat.
“Untuk CSR semua wewenangnya pusat mas, biasanya kami memohon kalau ada pemohon CSR, disetujui atau tidak itu tergantung pada BTN pusat,” ujarnya.
Tiga program itu, lanjut pria kelahiran Bandung tersebut, yang dinilai dibutuhkan serta lebih bermanfaat. Sebab, jika CSR di disalurkan pada Pendidikan, UMKM, dan Lingkungan Hidup tentu akan lebih dirasa manfaat secara luas.
“Kalau CSR kan tidak bisa diberikan kepada perorangan atau secara pribadi maupun instansi khusu mas, harus diperuntukkan untuk kebutuhan umum, secara regulasi memang harus untuk umum ngak boleh pribadi,” pungkasnya.
Sekedar tambahan informasi, bahwa di Madura terdapat 1 (satu) kantor Cabang Bank BTN yang terletak di Kabupaten Bangkalan. Sementara, ada 4 (empat) KCP/kantor pembantu yang berlokasi di Kamal Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep.

