Selain penyediaan prasarana, lanjut Gunaifi, pemerintah juga harus menjamin kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Bahkan pemerintah juga harus menjamin kepastian usaha para nelayan.
Selain itu, Raperda tersebut juga akan diamanahkan adanya jaminan risiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan.
“Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PAN Sumenep ini juga menjelaskan, kedepan tugas penting pemerintah adalah tentang pemberdayaan nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi para nelayan.
“Pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan penyuluhan terhadap nelayan, hingga melakukan kemitraan usaha dengan nelayan. Hal ini harus dilakukan baik bagi nelayan kepulauan maupun yang ada di daratan,” imbuhnya.
Menurutnya, yang terpenting dengan hadirnya Perda ini, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor kelautan, seperti nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Semoga sekarang yang masih berbentuk Raperda ini segera rampung dan segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.