Mahfud MD: Indonesia Telah Lepas dari Warisan Hukum Kolonial

Admin
Mahfud MD dipringgitan dalam kantor Buati Pamekasan
Mahfud MD dipringgitan dalam kantor Buati Pamekasan, (Foto: Istimewa).

“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Terkait praktik negosiasi perkara yang masih terjadi di lapangan, Mahfud mengakui fenomena tersebut belum sepenuhnya hilang.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik jual beli perkara harus dihentikan, terutama untuk perkara yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas dan harus dijalankan secara transparan,” katanya.

Dalam konteks demokrasi, Mahfud juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjamin hak-hak warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Mahfud turut menyinggung kebijakan politik hukum dalam kondisi tertentu, termasuk pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam situasi khusus.

Menurutnya, kebijakan semacam itu dimungkinkan selama tidak mengarah pada kriminalisasi.

“Politik hukum boleh dilakukan, tetapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap profesional,” pungkas Mahfud.

Penulis: Erni WahyuniEditor: Anaf