Mantan Menkeu Kritik Keras UU HPP

Fuad Bawazier
Fuad Bawazier, Mantan Menkeu Era Orde Baru (Sumber foto: Times Indonesia, 2018)

Sebelum UU HPP ini secara tegas disebutkan sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan tidak dikenai tarif 10% PPn. Berbeda dengan UU sebelumnya, pada UU HPP barang/jasa tersebut dikenai PPn, kecuali Pemerintah memberikan pembebasan PPn.

Padahal sebenarnya menurut mantan Menkeu ini dulu barang (sembako) ini tidak dikenai pajak (PPn) tersebut. Tapi setelah UU HPP ini diberlakukan yang memberikan pembebasan barang ini adalah pemerintah sesuai dengan UU HPP Pasal 16B.

PPn ini menurut UU HPP Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b tarifnya sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2020 dan tarif 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Jadi, berdasarkan pasal UU tersebut menurut mantan Menkeu ini pemerintah diberikan kekuasaan untuk menetapkan dan membebaskan PPn (baik sementara waktu maupun selamanya) pada barang tertentu.

Ketentuan pasal UU ini praktis tidak memberikan kepastian hukum, dimana PPn diserahkan pada pemerintah oleh DPR RI, bisa dikenakan atau tidak.

Dengan kewenangan ini DPR RI menyerahkan cek kosong pada pemerintah. “Kok ya tega-teganya, nyodorin, yang praktis bisa kewenangan pengaturan seluruhnya, praktis dari UU tersebut, sepenuhnya diminta cek kosong dari pemerintah, “ungkap Fuad Bawazier.

Bahayanya Menkeu bebannya menjadi berat. Target PPn terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) harus tercapai, sementara PPn akan menjadi objek lobi berbagai pihak (wajib pajak), baik melalui jalur partai, istana, dan sebagainya, sehingga membuat Menkeu jadi tertekan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca