Usulan Kenaikan BPIH Dinilai Memberatkan Jemaah Haji

Berat di jemaah haji kenaikan BPIH 2023, kata anggota parlemen (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022. Pengusulan kenaikannya mencapai Rp514.888,02, Selasa (24/1/2023).

Rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rata-rata BPIH tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan nilai manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 pesen nilai manfaat.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” terang Hilman, Sabtu (21/1/2023).

Menanggapi usulan tersebut, Maman Imanulhak anggota parlemen dari PKB menyebut bahwa kenaikan biaya haji adalah pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan.

Pemerintah, imbuh Maman, pun tak sembarangan menghitung serta punya kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 2023.

“Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jemaahnya,” kata Maman menambahkan.

Meski begitu Maman tetap meminta pemerintah untuk teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan pemerintah bisa dikurangi kembali.

Namun yang lebih penting dari itu, kata Maman politisi dari Jawa Barat ini, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah.

Berbeda dengan Maman Imanulhak, anggota parlemen dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa usulan Kemenag itu tidak bijak dan memberatkan jamaah haji Indonesia.

Dia mendesak Kemenag untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023.

Pasalnya, karena usulan kenaikan tersebut, menurutnya, diperkirakan akan memberatkan para jamaah. Apalagi besaran kenaikan mencapai hampir 30 juta rupiah per jamaah. Usulan kenaikan itu terlalu tinggi dan pasti memberatkan jemaah.

Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. “Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut,” ungkap Saleh.

Saleh menjelaskan, jamaah reguler berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan 30 juta seperti usulan Kemenag, maka uang jamaah yang akan terkumpul adalah sebesar Rp14,06 triliun lebih.

Kemudian, ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp5,9 Triliun, sehingga total uang jemaah yang dipakai mencapai Rp20 Triliun lebih per tahun.

Ditambah lagi, kata dia, biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp1,27 triliun dan Kemenkes sebesar 283 M.

Ia menyebutkan, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak dengan berbagai alasan.