Bangkalan – Korps Putri (Kopri) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengutuk keras tindakan pembunuhan dan pembakaran pada EJ (20) asal Tulungagung oleh MI, asal Desa Lantek, yang terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu 01 Desember 2024 kemarin.
Peristiwa yang menimpa mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) adalah bentuk penganiayaan yang tidak manusiawi. Tentu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk hukum apapun. Oleh sebab itu, Kopri PMII Bangkalan desak Polres serius tangani kasus yang menimpa EJ.
Mufidatul Ulum, Ketua Kopri PC PMII Bangkalan menyampaikan, kekerasan dan penganiayaan pada perempuan sudah menjadi masalah serius di Kabupaten Bangkalan. Hal ini, perlu mendapatkan perhatian serius oleh penegak hukum dan pemerintah daerah, sehingga tidak lagi terjadi kejadian yang serupa, seperti sekarang ini.
“Kami meminta Polres Bangkalan serius tangani kasus yang menimpa EJ mahasiswa UTM, sehingga tidak terkesan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Vida sapaan karibnya, Selasa (03/12/2024).
Selain itu, dia mengaku terjadi krisis perlindungan terhadap perempuan di Bangkalan, sehingga pemerintah harus hadir untuk melakukan langkah dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan lebih diperkuat.
Oleh sebab itu, dia mengutuk keras pembunuhan yang disertai pembakaran tersebut dan mendesak penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal, sesuai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menewaskan nyawa di Bangkalan.
“Kami Kopri PC PMII Bangkalan mengecam tindakan kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Banjar Kecamatan Galis, Bangkalan. Oleh karena itu polres harus menegakkan hukum sesuai perbuatannya,” tegas Vida kepada media ini.