“Kami Kopri PC PMII Bangkalan mengecam tindakan kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Banjar Kecamatan Galis, Bangkalan. Oleh karena itu polres harus menegakkan hukum sesuai perbuatannya,” tegas Vida kepada media ini.
“Kami juga mendesak pihak yang berwenang untuk menghukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vida mengingatkan kembali atas peristiwa pembunuhan ini tidak hanya merugikan korban saja. Lebih dari itu menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender dan memperjuangkan hak-hak perempuan, sehingga aparat kepolisian dan Dinas P3A Bangkalan lebih serius dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap kaum perempuan.
“Mendesak Dinas P3A dan Polres Bangkalan untuk lebih masif dalam melakukan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
