Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan.
Yang pertama adalah, petugas petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Yang kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.
“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terang Cak Eri.
Cak Eri memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan.
Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi Pemkot. Dari adanya kejadian ini, Cak Eri menjadikannya sebagai koreksi agar Pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya.
“Karena lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi. Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” sebutnya.
Di samping itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R, 17 di shelter.
Fikser menerangkan, pada saat itu, R dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum.