Oleh karena itu, menurutnya, selain faktor keselamatan dan kesehatan, Pemprov Jawa Timur juga wajib memperhatikan aspek ekonomi. Pimpinan DPRD Provinsi Jatim sudah bersuara soal ini. Maka sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, dan arahan Mendagri, semua Pemerintah Daerah, termasuk Jatim, harus segera merealisasikan program bansos dan stimulan ekonomi.
Program-program yang bersifat padat karya tunai, bantuan keuangan khusus untuk UMKM, seperti Jatim PUSPA, wajib segera direalisasikan, sebagai bagian dari stimulan ekonomi. Paling tidak untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, agar APBD kita segera kembali ke fitrahnya, yaitu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur, sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Inilah problem rutin yang tidak berkesudahan dari tahun ke tahun. Jaman sudah digital, tapi data belum terintegrasi secara digital. Perbedaan data daerah dg pusat tidak terintegrasi karena lemahnya pengelolaan data secara digital. Andaikan dibuat digitalisasi data secara komprehensif dan terstruktur, kecil kemungkinan ada perbedaan signifikan. Perbedaan data signifikan dalam hitungan 1 minggu, sulit dinalar oleh siapapun. Semoga itu bukan data siluman atau bahkan data dramaturgi.