Mendagri Terbitkan Surat Edaran Perubahan RKPD dan APBD 2025

Madurapers
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Selain itu, Surat Edaran mengatur prosedur perubahan RKPD yang harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan sosial di daerah. Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan program dan kegiatan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Mendagri juga menggarisbawahi peran evaluasi dalam proses perubahan APBD. Evaluasi dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap efisien dan tidak menghambat pencapaian target pembangunan daerah.

Dalam Surat Edaran ini, pemerintah daerah diminta menyusun dokumen perubahan RKPD dengan mengacu pada hasil evaluasi dan perubahan kebijakan nasional. Dokumen tersebut harus memuat analisis situasi serta proyeksi keuangan daerah yang realistis.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan perubahan APBD kepada pemerintah pusat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya Surat Edaran ini, Mendagri berharap perubahan RKPD dan APBD tahun 2025 dapat berjalan lebih terarah. Penyusunan kebijakan keuangan daerah yang tepat diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional.