Yakni UU 16/2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan PERMA 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
PERMA tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin.
Dalam implementasinya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PPPA sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” ujar Menteri Bintang. (*)