Putusan MK ini diharapkan memberikan efek jera bagi para calon kepala daerah dan tim pendukungnya. Praktik curang dan pelanggaran dalam proses pemilu harus diminimalisir agar tercipta pemilu yang jujur, adil, dan transparan. PSU dan diskualifikasi calon menjadi bentuk koreksi agar pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate dan berintegritas.
Dengan keputusan ini, MK mempertegas perannya sebagai penjaga konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia. Proses PSU diharapkan berjalan lancar, sementara daerah-daerah yang terdampak dapat segera melaksanakan pemilihan ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, demi kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah masing-masing.