MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, 11 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Bawaslu hadiri sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025)
Bawaslu hadiri sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) (Sumber Foto: Bawaslu RI, 2025).

Putusan MK ini diharapkan memberikan efek jera bagi para calon kepala daerah dan tim pendukungnya. Praktik curang dan pelanggaran dalam proses pemilu harus diminimalisir agar tercipta pemilu yang jujur, adil, dan transparan. PSU dan diskualifikasi calon menjadi bentuk koreksi agar pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate dan berintegritas.

Dengan keputusan ini, MK mempertegas perannya sebagai penjaga konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia. Proses PSU diharapkan berjalan lancar, sementara daerah-daerah yang terdampak dapat segera melaksanakan pemilihan ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, demi kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah masing-masing.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca