MKD DPR Panggil Rieke Sidang terkait Kenaikan PPN 12 Persen

Madurapers
Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang dijadwalkan dipanggil dalam sidang MKD DPR RI, terkait pernyataannya yang meminta penundaan atau pembatalan kenaikan tarif PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang dijadwalkan dipanggil dalam sidang MKD DPR RI, terkait pernyataannya yang meminta penundaan atau pembatalan kenaikan tarif PPN 12% (Sumber Foto: akun Instragram riekediahp).

Aduan tersebut menuduh Rieke melanggar kode etik dengan dugaan ajakan atau provokasi melalui media sosial (medsos) untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12%.

Pemanggilan ini merujuk pada ketentuan Pasal 23-24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI. Sidang ini akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap isu yang menuai perhatian publik tersebut.

Rieke sebelumnya menyuarakan agar kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ditunda karena dianggap memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Tantangan tersebut, seperti masalah fiskal dan moneter, PHK, dan deflasi yang bisa berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Terlepas dari itu semua, kini, ia harus menjelaskan pernyataannya di hadapan MKD DPR RI, pada pemanggilan sidang yang diagendakan sekitar awal bulan Januari tahun 2025.