Sumenep – Seorang pria berinisial H P (37), pemilik warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, korban berinisial S A, adalah seorang pelajar SMA berusia 17 tahun yang tinggal di sebuah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengungkapkan kasus ini bermula pada Senin (29/07/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku H P mendapat pesan dari korban melalui aplikasi chatting yang membahas pembuatan konten baru untuk promosi menu baru di warung milik pelaku. Pelaku kemudian mendatangi tempat kos korban di Jalan Lumba-lumba, Sumenep.
Setelah bertemu, pelaku dan korban mencari tempat sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) sesuai rencana.
