Surabaya – ,Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan Imbauan menyikapi perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jumat (21/4/2023).
Imbauan DP MUI Provinsi Jatim tersebut Nomor: 02/DP – P/IV/2023 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Jatim.
Merujuk pada keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI, sesuai dengan hasil Sidang Isbat Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 April 2023, DP MUI Provinsi Jatim menyampaikan himbauan kepada kepada warga Muslim dan Pemerintah.
DP MUI Jatim menyatakan, bahwa perbedaan pendapat dalam perhitungan 1 Syawal merupakan hal yang wajar terjadi di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan tentang metode dan kriteria yang digunakan dalam menentukan awal bulan Syawal.
Oleh karena itu DP MUI Jatim mengimbau kepada warga Muslim untuk tetap menghormati perbedaan tersebut, dengan mengedepankan sikap toleransi/tasamuh dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Sementara itu, imbauan juga ditujukan kepada Pemerintah. DP MUI Jatim meminta kepada Pemerintah untuk senantiasa aktif menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, agar terciptanya keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Imbauan ini dikeluarkan oleh DP MUI Jatim bertujuan untuk terciptanya kemaslahatan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.