Surabaya – ,Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan Imbauan menyikapi perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jumat (21/4/2023).
Imbauan DP MUI Provinsi Jatim tersebut Nomor: 02/DP – P/IV/2023 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Jatim.
Merujuk pada keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI, sesuai dengan hasil Sidang Isbat Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 April 2023, DP MUI Provinsi Jatim menyampaikan himbauan kepada kepada warga Muslim dan Pemerintah.

