Jakarta – Pemerintah lewat Menko Polhukam RI Mahfud MD., mendesak agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dapat segera dipercepat, Sabtu (1/4)2023).
Namun kondisi terkini, pemerintah belum juga menyerahkan Surat Presiden (Supres), naskah akademik, dan draf RUU tersebut kepada DPR RI.
Padahal, RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Di mana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam RI menyebutkan, urgensi rancangan UU itu bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani sempat memberikan tanggapan, jika pemerintah menilai hal itu mendesak, maka terdapat alternatif lain, misalnya pemerintah juga dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sehingga, secepat terdapat aturan terkait.
”Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR,” ujarnya kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
