Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan yang sehat dan inklusif. Dengan kebijakan yang tepat, sektor PPDP dapat menghadapi tantangan masa depan dengan lebih siap dan tangguh.
OJK Perkuat Industri Keuangan, Terbitkan Lima Aturan Baru
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Desa ke Provinsi Banten pada tahun 2025. Total dana yang dialokasikan untuk Banten mencapai Rp1,39 triliun, yang akan dicairkan dalam tiga tahap.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan K.H. Imam Hasyim (Fauzi-Imam) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024
Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi atas konsistensinya dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029. Apresiasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Adies Kadir, yang menilai upaya tersebut sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan, Musawwir, menyoroti transparansi jumlah Participating Interest (PI) yang diperoleh daerah dari sektor minyak dan gas. Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaannya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan (PTSDB)
Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa untuk Provinsi Banten pada tahun 2025 dengan total Rp1,39 miliar. Dana ini akan disalurkan dalam tiga tahap guna memastikan efektivitas penggunaannya di setiap desa.
DPRD Bangkalan menekankan bahwa RKPD 2026 harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Oleh karena itu, program pembangunan harus difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta infrastruktur yang berwawasan lingkungan.