Pamekasan – Polres Pamekasan terus mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan (Adminduk) dan pelanggaran perlindungan data pribadi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AEF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan saat hendak dilakukan upaya penjemputan paksa.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EM, AH, dan AEF. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut IPDA Yoni, penyidik telah memberikan kesempatan kepada seluruh tersangka untuk memenuhi panggilan secara kooperatif. Namun, respons masing-masing tersangka berbeda-beda.
Tersangka AH sempat tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026 dengan alasan urusan keluarga. Setelah diberikan kesempatan kembali, AH akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik pada 9 Juli 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan dan saat ini AH telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka EM juga tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Ketidakhadirannya disertai surat keterangan sakit dari dokter.
Meski demikian, penyidik menilai EM masih bersikap kooperatif karena telah menyampaikan alasan secara resmi dan dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada malam hari sesuai agenda penyidik.
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AEF yang diketahui berprofesi sebagai pengacara justru tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pada 10 Juli 2026 dan 13 Juli 2026 tanpa memberikan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan paksa ke kediaman AEF. Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan.
Atas dasar tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Imbauan kami kepada AEF untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lancar,” tegas IPDA Yoni, Rabu (15/7/2026).
Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penegakan hukum. Warga yang mengetahui keberadaan AEF diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat, menghubungi layanan WhatsApp Kapolres Pamekasan di 0821-3213-3636, atau melalui layanan darurat Call Center 110.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar KTP asli tahun 2023, Surat Tanda Terima KTP tahun 2026, foto dan video KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, bukti percakapan (chat), serta tiga unit telepon genggam yang kini masih menjalani proses pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Penyidik menduga barang bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan maupun penggunaan data pribadi yang menjadi objek penyidikan. Seluruh barang bukti saat ini masih dianalisis guna memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional, serta Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam perkara tersebut tidak ringan. Para tersangka terancam pidana penjara dengan variasi ancaman mulai 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara, tergantung pada peran, keterlibatan, serta pembuktian yang terungkap dalam proses persidangan nantinya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat yang saat ini menjadi isu penting di tengah perkembangan teknologi informasi.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
