Ketentuan itu berlaku sejak Pemilu 2004. Saat itu sistem pemilu masih tertutup, PAN sudah menerapkan mekanisme internal, yaitu caleg dengan suara terbanyak yang dilantik sebagai anggota legislatif.
Dengan demikian, PAN memiliki pengalaman dan rekam jejak melantik caleg yang mendapatkan mandat (suara, red.) terbanyak dari rakyat sebagai wakilnya, tanpa melihat nomor urut.
Semua bakal calon legislatif (bacaleg) PAN pada Pemilu 2024, wajib menandatangani Pakta Integritas untuk taat pada AD/ART Partai.
Bacaleg dengan nomor urut atas, harus siap dan bersedia mengundurkan diri, apabila perolehan suaranya kalah banyak dengan caleg dengan nomor urut dibawahnya.
AD/ART PAN, merupakan konstitusi organisasi yang wajib ditaati oleh seluruh kader partai. Setiap pelanggaran/pembangkangan terhadap AD/ART dapat membawa konsekuensi sanksi berat berupa pemecatan.
Selain itu DPD PAN Bangkalan, dalam press realase-nya menghimbau kepada seluruh kader PAN Bangkalan, baik yang menjadi bacaleg maupun tidak, agar terus membantu dan mendampingi rakyat.