Sejatinya gugatan Partai PRIMA merupakan perkara gugatan perdata. Yakni, gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Musni Umar menilai Putusan PN Jakpus ngaco. Selain itu, hakim yang memutuskan perkara gugatan Partai PRIMA terhadap KPU RI tidak berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Dia men-tweet dalam akun Twitternya,” Saya katakan ngaco putusan PN Jakpus karena para hakim itu bukan kewenangannya putuskan penundaan pemilu. Bukan saja tdk berwenang, tapi ketiga hakim itu tdk sadar, putusan mrk menimbulkan kisruh dan dugaan negatif mrk diperalat.”