PC PMII Sampang Menyarankan Pemkab Tinjau Kembali Keputusan Penundaan Pilkades

Ketua PC PMII - Sampang
Ketua PC PMII Kabupaten Sampang, Abdul Aziz.

Sampang – Dampak lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sampang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memutuskan menunda penggelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Keputusan tersebut  tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 pada 30 Juni 2021.

Hal itu mendapatkan sorotan dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, Senin (19/07/2021).

Dalam Pres Realese nya, Ketua PC PMII Sampang, Abdul Aziz mengatakan sejak tahun 2020 hingga sekarang pandemi Covid-19 menjadi permasalahan sosial di masyarakat. Akibat permasalahan pandemi Covid-19 ini yang samakin meningkat sehingga pada tanggal 02 Juli 2021 Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, yang ditetapkan dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

“Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021, Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali di masa PPKM Darurat. Selanjutnya menurut angka 3 huruf b SE Kemendagri Nomor 141/3170/BPD, Pilkades tersebut dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan PPKM Darurat dengan menggunakan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020,” terangnya.

Namun, menurut Aziz terdapat kontradiksi sebelum Surat Instruksi dan Surat Edaran Mendagri ini ditetapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 pada 30 Juni 2021. Surat Keputusan ini menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang tahun 2021 ditunda pada tahun 2025.

“Terkait hal itu, Kami menilai Surat Keputusan Bupati Sampang tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3170/BPD, dimana menyebutkan bahwa Pilkades serentak dapat dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dari itu, Aziz mengatakan bahwa Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang menghimbau dan menyaranakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang agar menaati Peraturan Perundang-undangan terkait Pilkades yang berlaku di Indonesia. Juga agar meninjau kembali keputusan penundaan Pilkades serentak tahun 2025, dan mnuntut agar hak rakyat dalam memilih dan dipilih di Pilkades ditegakkan sesuai regulasi di bumi Kabupaten Sampang.

“Himbauan dan saran kami berdasarkan pada Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011,  Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 40-41 PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 41dan 57 PP Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 2-7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, dan Pasal 4-5 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Pasal 5, 44A, dan 44F Permendagri Nomor 72 Tahun 2020,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca