Jakarta – Public Corruption Watch (PCW) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meninjau ulang pelantikan Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Lembaga ini menilai pengangkatan ini tidak transparan dan mengabaikan prinsip meritokrasi.
Koordinator Nasional PCW, Wahyu Al Fajri, menyebut jabatan Sekjen DPD RI seharusnya diisi oleh ASN melalui seleksi terbuka. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2020 sebagai dasar hukumnya.
“DPD sebagai lembaga negara seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung sistem merit. Pelantikan Irjen Iqbal tanpa proses seleksi terbuka dan tanpa kejelasan status ASN mencederai semangat reformasi birokrasi,” ujar Wahyu.
Lembaga tersebut menilai status aktif Irjen Iqbal sebagai perwira tinggi Polri bisa menimbulkan konflik kepentingan. Tanpa alih status menjadi ASN, pelantikan tersebut diduga sebagai bentuk maladministrasi.
PCW mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki legalitas pengangkatan tersebut. Lembaga ini juga mendorong Ombudsman RI menelusuri potensi pelanggaran administrasi.
