Pegawai Bank BUMN di Sumenep Ditangkap, Tilap Uang Nasabah

Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (Moh Busri)

Sumenep – Salah satu pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tersangka melakukan penggelapan uang nasabah berjumlah ratusan juta, Senin (19/07/2021).

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, melakukan penangkapan pada pihak tersangka.

Menurut keterangan Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, pihak tersangka menempati posisi sebagai teller di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sumenep, yang enggan disebut namanya.

“Ini perkara dari BUMN plat merah, jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” ungkapnya, saat gelar konferensi pers, siang tadi.

Berdasarkan bukti yang ada, maka pihak Kejari menetapkan pegawai Bank BUMN yang berinisial NA itu sebagai tersangka.

“Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” jelas Adi.

Selain itu, Adi sapaan kekatnya mengungkapkan, bahwa saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Selama 20 hari penahanan tersangka, Kejari Sumenep akan menyelesaikan pemberkasan. Jika dengan waktu itu belum dapat terselesaikan, maka akan ada penambahan masa tahanan terhadap NA.

“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tandanya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca