Sementara itu, pihak SPBU Shell Simo Magersari yang diwakili Eva sampai berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi wartawan media ini terkait masih berjalannya pembangunan. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Kamis (2/12/2021), Eva belum menjawab.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (2/12/2021) angkat bicara soal pembangunan SPBU Shell Simo Magersari yang tetap dilaksanakan berdasarkan informasi dari Johny Susanto. Eddy, panggilan karibnya, menerangkan hasil kunjungan Komisi C DPRD Surabaya hari Senin kemarin (29/11/2021) akan dilakukan rapat koordinasi (rakor) lagi di Komisi C DPRD Surabaya. Menurutnya, sementara SPBU Shell Simo Magersari memiliki semua perizinan yang wajib dipenuhi.
“Karena ternyata pak Johny menawarkan rumahnya untukk dibeli Shell sebesar 10 M. Namun, Shell tidak mampu dan belum ada titik temu antara Shell dan pak Johny Tolong di confirm ke pak Johny, karena saya tidak hadir di lapangan. Staf saya yang hadir,” ungkap Eddy.
Ditanya tentang apakah suratnya tersebut kepada PT Shell Indonesia, SPBU Shell Simo Magersari tetap berlaku atau dicabut, Eddy mengatakan itu menindaklanjuti hasil kesimpulan rapat di Komisi C DPRD Surabaya.
“Selanjutnya hasil kunjungan lapangan yang dijadikan acuan,” tutupnya.
