Sumenep – Warga keluhkan pembangunan tugu di pinggir jalan umum Dusun Galisek Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, tugu yang saat ini dalam proses pengerjaan itu dibangun di atas jalan umum.
Pembangunan tugu tersebut diduga hanya demi keuntungan pribadi salah satu tokoh masyarakat bukan atas dasar keinginan masyarakat luas.
Kepada media ini, salah sumber meminta identitasnya dirahasiakan mengaku desa hingga saat ini masih terkesan acuh tak acuh atas pembangunan tugu di pinggir jalan umum tersebut.
“Kalau yang saya dengar katanya pernah disampaikan langsung ke pihak desa. Cuma gak tahu sampai sekarang belum ada respons,” katanya, Rabu (26/06/2024).
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005, jalan umum adalah common pools, yang artinya setiap orang dapat menggunakannya secara gratis sesuai peruntukan tanpa ada pengecualian.
Apabila di atas jalan itu dibangun apapun diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling besar Rp1.500.000.000,00,”.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kombang, Kholik Asy’ar membernarkan adanya pembangunan tugu yang saat ini dalam proses pembangunan.
“Kalau tadi saya lewat memang sedang dikerjakan tugu itu,” katanya saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui sambungan selulernya pada Rabu (26/06/2024).