Pembangunan Tugu di Pinggir Jalan Umum di Talango Sumenep Diduga Sarat Kepentingan Pribadi

Madurapers
Potret pembangunan tugu di pinggir jalan umum Dusun Galisek Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Sumber Foto: Istimewa). 

Apabila di atas jalan itu dibangun apapun diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling besar Rp1.500.000.000,00,”.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kombang, Kholik Asy’ar membernarkan adanya pembangunan tugu yang saat ini dalam proses pembangunan.

“Kalau tadi saya lewat memang sedang dikerjakan tugu itu,” katanya saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui sambungan selulernya pada Rabu (26/06/2024).

Ditanya soal keluhan warga soal pembangunan tugu di pinggir jalan umum itu, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu adanya keluhan warganya tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada warga yang mengeluhkan ke saya soal pembangunan tugu itu, baik secara langsung maupun tidak langsung (telfon-red). Sementara yang saya ketahui, tanah yang dibangun tugu itu memang tanahnya sendiri,” pungkasnya.