Hukum  

Pemberhentian Anggota DPRD Sampang oleh Partai, Begini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Jamil, S.H, M.H. Pakar Hukum Administrasi Negara
Jamil, S.H, M.H. Pakar Hukum Administrasi Negara (Sumber: Madurapers, 2023).

Terdapat sedikitnya tiga lembaga negara yang harus dilalui, yaitu Pimpinan DPRD, Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota, manakala yang diberhentikan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Tiga lembaga negara tersebut, harus menyetujui secara administratif atas pemberhentian anggota DPRD. Tentu, semua pejabat negara yang terlibat dalam pemberhentian tersebut juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam regulasi itu dikenal asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) yang meliputi: (1) kepastian hukum, (2) kemanfaatan, (3) ketidakberpihakan, (4) kecermatan, (5) tidak menyalahgunakan kewenangan, (6) keterbukaan, (7) kepentingan umum, dan (8) pelayanan yang baik.

Dengan demikian,” Semua pejabat yang diberi kewenangan dalam memproses pergantian antar waktu anggota DPRD, selain harus patuh terhadap syarat dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 193, 194 dan 195 UU 23/2014, juga harus patuh pada AUPB, sebagai prinsip umum dan utama dalam menggunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca