“Kami menunggu hasil putusan nanti dari pengadilan mas. Apapun keputusan PN itu yang akan menjadi dasar kami untuk diajukan ke Inspektorat dan BKD. Apakah dipecat atau dipekerjakan kembali, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memecat,” tandasnya.
Ia menambahkan, “Jika keputusan PN bersalah nanti Inspektorat dan BKD yang akan pecat. Selama ini kami terus memantau perkembangan kasus bawahan kami. Mohon bantuannya buat semua pihak,” kata Siddik saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut sedikit banyak sudah mencoreng nama baik instansi. Sebab, kejadian seperti itu sangat tidak patut dilakukan seorang pegawai, walaupun itu hanya THL.
“Biar ini menjadi perhatian buat pegawai lainnya, bahwa perbuatan yang serupa tak patut dilakukan. Perbuatan yang serupa harus dilakukan penindakan secara tegas, untuk menjadi perhatian buat pegawai yang melanggar konstitusi dan perundang-undangan,” pungkasnya.
