Pemerintah Perketat Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Madurapers
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia (Dok. Madurapers, 2025).

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas program pengawasan. Hasil evaluasi akan dituangkan dalam laporan yang berisi rekomendasi dan rencana tindak lanjut bagi pihak terkait.

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengawasan pada instansi nasional, BUMN, dan lembaga pendidikan. Sementara itu, pemerintah daerah mengawasi penggunaan bahasa pada badan usaha daerah, institusi pendidikan lokal, dan perseorangan.

Masyarakat turut dilibatkan dalam pengawasan ini dengan memberikan laporan atau pengaduan terkait pelanggaran penggunaan bahasa. Laporan tersebut harus disertai identitas pelapor, identitas terlapor, serta bukti pendukung.

Hasil pengawasan akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan terkait bahasa Indonesia. Pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada individu atau lembaga yang menerapkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap bahasa Indonesia tetap menjadi identitas nasional yang kuat. Masyarakat diharapkan lebih sadar dan disiplin dalam menggunakan bahasa Indonesia di berbagai bidang kehidupan.