Pemkot Surabaya Bantu Ajukan Permohonan Aktivasi BPJS Pasien Disabilitas

Kantor Pemkot Surabaya (Sumber: Pemkot Surabaya, 2022).

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tanggapan mengenai kesalahpahaman dalam memaknai informasi pelayanan, oleh salah satu pasien disabilitas yang melakukan perawatan di Puskesmas Rangkah, Senin (4/4/2022).

Kesalahpahaman tersebut bermula, saat pasien meminta rujukan pengobatan, namun status BPJS-nya dalam keadaan tidak aktif.

Kepala Puskesmas Rangkah, Kota Surabaya Dwiastuti Setyorini mengatakan, bahwa pasien tersebut datang bersama keponakannya untuk meminta permohonan rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya, pada Selasa (29/3/2022).

Setelah melakukan pendaftaran online, pasien langsung mendapat pelayanan di Poli Umum untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi.

“Saat dicek, ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif. Kemudian, petugas administrasi mengusulkan untuk membantu melakukan pengaktifan BPJS melalui aplikasi Edabu, serta menyampaikan bahwa membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk mendapat persetujuan dari BPJS,” kata Ririn sapaan lekatnya, Minggu (3/4/2022).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pasien beserta keponakannya untuk kembali datang ke Puskesmas Rangkah keesokan harinya.

Sebab, untuk kasus pasien dengan BPJS non aktif yang memerlukan rujukan, harus menunggu persetujuan BPJS Pusat untuk mengetahui status aktivasi, agar bisa dibuatkan surat rujukan.

“Setelah diajukan oleh petugas administrasi, pasien dan keponakan kembali menuju ke Poli Umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu. Oleh dokter yang bertugas di Poli Umum menyampaikan, bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS, menunggu persetujuan dari pihak BPJS,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca