“Kampus negeri sekarang menjadi PT, itu naik. Semakin banyak kampus di kota itu, semakin banyak datang yang ke sini (Surabaya), maka semakin banyak pengeluaran yang dikeluarkan pada waktu pembayaran di bulan Juni, sehingga muncul inflasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, Pemerintah Pusat meminta setiap Pemerintah Daerah mengendalikan inflasi bahan pokok. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai jumlah bahan pokok yang harus dikendalikan.
“Ada 11 bahan pokok yang ada di pasar induk, itu yang kita intervensi (kendalikan). Sehingga inflasinya di situ (bahan pokok) rendah,” pungkasnya. (*)