Surabaya – Pendapatan Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pertumbuhan signifikan, mencapai Rp12,14 triliun, meningkat sebesar Rp1,16 triliun (10,56 persen) dibandingkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp10,98 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kontributor utama Pendapatan Daerah tersebut, yakni pada tahun 2025 sebesar 72,41 persen, naik dibandingkan 58,47 persen pada tahun 2024.
Sebaliknya, proporsi Pendapatan Transfer terhdap Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari 39,53 persen pada tahun 2024 menjadi 27,51 persen pada tahun 2025.
Komposisi PAD dalam APBD Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
- Pajak Daerah: Rp7,30 triliun (83,05 persen dari PAD, naik dari 78,82 persen pada 2024).
- Retribusi Daerah: Rp486,20 miliar (5,53 persen, turun dari 6,13 persen pada 2024).
- Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp210,07 miliar (2,39 persen, turun dari 3,47 persen pada 2024).
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp792,30 miliar (9,01 persen, turun dari 11,58 persen pada 2024).
Komposisi Pendapatan Transfer dalam APBD Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Transfer terdiri dari:
- Transfer Pemerintah Pusat: Rp2,891 triliun (86,56 persen dari total Transfer, naik dari 62,67 persen pada 2024).
- Transfer Antar Daerah: Rp449,72 miliar (13,46 persen, turun dari 37,33 persen pada 2024).
Kenaikan signifikan pada PAD menunjukkan penguatan basis pendapatan lokal, terutama dari Pajak Daerah. Penurunan proporsi Pendapatan Transfer, khususnya Transfer Antar Daerah, mengindikasikan potensi pergeseran fokus dalam strategi pembiayaan daerah.