Penetapan Tarif PTSL Mahal, BPN Bangkalan; Semua Itu Hak Prerogatif Desa

Kantor pelayanan Badan Pertanahan Nasional, Jl. Soekarno Hatta No.17, Wr 08, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116, (Sumber : Madurapers,2024). 

Bangkalan – Beredar di media sosial soal mahalnya tarif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur(Jatim) kerap menjadi perbincangan masyarakat, Jumat (26/7/2024).

Diketahui, bahwa penerapan program PTSL di Bangkalan melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari 3 (tiga) Menteri tentang pertanahan sistematis dan penetapan tarif. tiga menteri tersebut adalah, Menteri Agraria dan tata ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa.

Kantor pelayanan Badan Pertanahan Nasional, Jl. Soekarno Hatta No.17, Wr 08, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Menanggapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan melalui Penanggungjawab Kehumasan, Aan Setya Haribowo menjelaskan bahwa, setiap desa memiliki otoritas mengenai pengambilan tarif program PTSL, sebab jika terpaku pada SKB tentu tidak mencukupi dengan anggaran Rp150.000.

“Standarnya memang ada pada SKB mas, maksimal pengambilan tarif program PTSL Rp150.000, jika mengambil melebihi SKB itu urusan mereka di desa, kami tidak mempunyai wewenang mengatur itu,” ujar Aan, Jumat (26/7/2024).

Mengenai tentang rincian petugas pertanahan, Aan mengungkapkan, itu sudah ada bayarannya masing-masing yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pendaftaran atau administrasi tim penyuluh dan tim pengukur.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca