Penempatan tong sampah dan sejenisnya di setiap titik keramaian seperti pasar, tempat wisata dan semacamnya Melakukan sosialisasi berkelanjutan terkait pegelolaan lingkungan hidup terhadap warga guna meningkatkan kesadaran.
Selalu melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) terhadap pelaku dan tempat usaha (Galian C dan Usaha Lainnya) tanpa terkecuali apabila permintaan dan desakan kami tidak di indahkan dalam waktu 2×30 hari, maka kami siap datang kembali dengan nuansa dan konten yang berbeda.