“Yang menyampaikan hal ini adalah Ibu Nely Tebay. Dan PPD bingung akan hal ini karena mereka berharap mendapat petunjuk yang baik dari Korwil selaku pimpinan KPU Kabupaten Waropen,” tambahnya.
Persoalan lainnya adalah dugaan keterlibatan anggota Polri dalam memihak salah satu pasangan calon. Ucok menyebut, saat rekapitulasi di Distrik Urei Faisei, saksi Ruben-Hendrik menemukan indikasi keberpihakan aparat.
“Tepatnya saat rekapitulasi di 19 TPS saksi Pemohon hendak meminta agar disandingkan daftar hadir dan pasangan calon dan bersuara karena terdapat kejanggalan, yakni kenaikan yang signifikan untuk pasangan calon nomor urut 3 atas nama Fransiscus Xaverius Mote dan SiYowel Boari,” ucapnya.
Atas berbagai dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Waropen.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Waropen belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Ruben-Hendrik. Sidang lanjutan untuk mendalami permasalahan ini dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Permasalahan dalam Pilbup Waropen ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya di daerah dengan tantangan geografis seperti Papua.