Kemudian, berdasarkan kajian dari jaksa peneliti, berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes lagi-lagi dikembalikan kepada pihak penyidik, pada hari ini, Jum’at (7/1/22).
Dikembalikannya berkas tersebut, menurut Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima pada (27/12/21).
Lalu, dikembalikan lagi pada (7/1/22) kepada penyidik kepolisian setempat, dikarenakan belum memenuhi syarat formil dan materil.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejari, berkas yang dikembalikan itu tidak ada pembaruan dan data tambahan atau bukti-bukti baru yang disertakan dan dilengkapi sesuai petunjuk sebelumnya.
Kemudian pada Rabu (19/1/22) sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik Kepolisian melimpahkan berkas Tipikor kepada pihak Kejari setempat.
Menyikapi hal tersebut, Kejari menggelar perkara kasus dugaan Tipikor gedung Dinkes setempat pada hari ini, Kamis (27/1/22). Dihadiri langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan hasil menggelar perkara dengan kepolisian itu antara lain tetap mengembalikan berkas kepada Polres Sumenep.
“Karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Jadi berkas Tipikor tersebut kami kembalikan lagi kepada pihak penyidik,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Kamis (27/1/22).
Pria yang akrab disapa Adi itu, mengaku menawarkan kepada penyidik guna membantu melengkapi berkas perkara tersebut. Namun, hal itu tidak diyakini bisa membantu, sebab protokoler Polres memiliki sistem yang berbeda.